Pasal 22
BAB 6 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), diberikan untuk 1 (satu) jenis mineral disertai dengan hasil uji laboratorium yang terakreditasi.
(2) Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menemukan mineral lain di dalam WIUP yang dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya.
(3) Dalam mengusahakan komoditas tambang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus membentuk badan usaha baru.
(4) Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menyatakan tidak berminat untuk mengusahakan mineral lain yang ditemukan tersebut.
(5) Pemegang IUP yang tidak berminat untuk mengusahakan mineral lain yang ditemukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib menjaga mineral lain tersebut agar tidak dimanfaatkan pihak lain.
(6) IUP untuk mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat diberikan kepada pihak lain oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya dan diselenggarakan dengan cara lelang atau permohonan wilayah sesuai dengan komoditasnya.
