PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 23
BAB 6 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN
IUP tidak dapat digunakan selain yang dimaksud dalam pemberian IUP.
BAB 6 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN
IUP tidak dapat digunakan selain yang dimaksud dalam pemberian IUP.