Pasal 21
BAB 6 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) IUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, wajib memuat ketentuan sekurang-kurangnya : a. nama perusahaan; b. lokasi dan luas wilayah; c. rencana tata ruang wilayah (RTRW) atau rencana detail tata ruang (RDTR); d. jaminan kesungguhan; e. modal investasi; f. perpanjangan waktu tahap kegiatan; g. hak dan kewajiban pemegang IUP; h. jangka waktu berlakunya tahap kegiatan; i. jenis usaha yang diberikan; j. rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan; k. perpajakan; l. penyelesaian perselisihan; m. iuran tetap dan iuran eksplorasi; dan n. izin lingkungan.
(2) IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, wajib memuat ketentuan sekurang-kurangnya : a. nama perusahaan; b. luas wilayah; c. lokasi penambangan; d. rencana umum tata ruang; e. lokasi pengolahan dan pemurnian; f. pengangkutan dan penjualan; g. modal investasi disertai dengan laporan keuangan terakhir yang diaudit oleh akuntan publik; h. jangka waktu berlakunya IUP; i. jangka waktu tahap kegiatan; j. penyelesaian masalah pertanahan; k. lingkungan hidup termasuk reklamasi dan pascatambang; l. dana jaminan reklamasi dan pascatambang; m. perpanjangan IUP; n. hak dan kewajiban pemegang IUP; o. rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan; p. perpajakan; q. penerimaan negara bukan pajak yang terdiri atas iuran tetap dan iuran produksi; r. penyelesaian perselisihan; s. keselamatan dan kesehatan kerja; t. konservasi mineral; u. pemanfaatan barang, jasa, dan teknologi dalam negeri; v. penerapan kaidah keekonomian dan keteknikan pertambangan yang baik; w. pengembangan tenaga kerja INDONESIA; x. pengelolaan data mineral; y. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan mineral; dan z. memiliki kepala teknik tambang yang bersertifikasi dan memperoleh rekomendasi dinas teknis.
(3) Tata cara dan persyaratan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
