PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 140
BAB 18 — SANKSI-SANKSI
Bupati dapat mencabut perizinan usaha pertambangan, apabila pemegang IUP atau IPR setelah diberikan teguran tertulis dan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya penghentian sebagian atau seluruh kegiatan tidak memperbaiki kesalahannya atau memenuhi persyaratan yang ditetapkan tersebut.
