PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 141
BAB 18 — SANKSI-SANKSI
Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini diberi sanksi sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
