PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 139
BAB 18 — SANKSI-SANKSI
Pemegang IUP atau IPR setelah mendapatkan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, tetap melakukan pengulangan pelanggaran, Bupati menghentikan sebagian atau seluruh kegiatan penambangan.
