PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 132
BAB 16 — REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Pengawasan pelaksanaan reklamasi dan pascatambang dilakukan oleh Bupati.
(2) Untuk melaksanakan tugas pengawasan Bupati menugaskan Dinas dan/atau Inspektur Tambang.
(3) Dinas dan/atau Inspektur Tambang dalam melaksanakan tugasnya dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
