PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 133
BAB 16 — REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Pemegang IUP wajib yang menyerahkan lahan yang telah direklamasi kepada Bupati.
(2) Pemegang IUP dapat mengajukan permohonan penundaan penyerahan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik sebagian atau seluruhnya kepada bupati apabila lahan yang telah direklamasi masih diperlukan untuk pertambangan.
