PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 131
BAB 16 — REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Bupati MENETAPKAN rencana reklamasi dan rencana pascatambang bagi pemegang IPR.
(2) Pemegang IPR bersama dengan bupati wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan rencana reklamasi dan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
