PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 130
BAB 16 — REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Pemegang IUP Operasi Produksi dapat mengajukan permohonan pencairan dana jaminan pascatambang kepada Bupati dengan melampirkan program dan rencana biaya pascatambang.
