PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 129
BAB 16 — REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Dalam hal kegiatan usaha pertambangan berakhir sebelum jangka waktu yang telah ditentukan dalam rencana pascatambang, pemegang IUP Operasi Produksi wajib menyediakan jaminan pascatambang sesuai dengan yang telah ditetapkan.
