PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 121
BAB 16 — REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Penempatan jaminan reklamasi tidak menghilangkan kewajiban pemegang IUP untuk melaksanakan reklamasi.
