PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 122
BAB 16 — REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Apabila berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan pelaksanaan reklamasi menunjukkan bahwa reklamasi tidak memenuhi kriteria keberhasilan, bupati dapat MENETAPKAN pihak ketiga untuk melaksanakan kegiatan reklamasi sebagian atau seluruhnya dengan menggunakan jaminan reklamasi.
