PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 120
BAB 16 — REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Jaminan reklamasi tahap operasi produksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 118 ayat (2) huruf b ditetapkan sesuai dengan rencana reklamasi.
(2) Jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa : a. rekening bersama pada bank pemerintah; b. deposito berjangka pada bank pemerintah; c. bank garansi pada bank pemerintah atau bank swasta nasional; atau d. cadangan akuntansi.
(3) Penempatan jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak rencana reklamasi disetujui oleh bupati.
