PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 119
BAB 16 — REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Jaminan reklamasi tahap eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 118 ayat (2) huruf a, ditetapkan sesuai dengan rencana reklamasi yang disusun berdasarkan dokumen pengelolaan lingkungan dan dimuat dalam rencana kerja dan angggaran biaya.
(2) Jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada bank pemerintah dalam bentuk deposito berjangka.
(3) Penempatan jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak rencana kerja dan anggaran biaya tahap eksplorasi disetujui oleh bupati.
