PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 118
BAB 16 — REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Pemegang IUP wajib menyediakan: a. Jaminan Reklamasi; dan b. Jaminan Pascatambang
(2) Jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas; a. Jaminan reklamasi tahap eksplorasi; dan b. Jaminan reklamasi tahap operasi produksi
