PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 117
BAB 16 — REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Pemegang lUP atau IPR wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan pascatambang setiap 3 (tiga) bulan kepada Bupati.
