Pasal 116
BAB 16 — REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Pelaksanaan pascatambang untuk pemegang IUP wajib dilakukan setelah sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan pada lahan terganggu akibat kegiatan pertambangan di dalam dan/atau di luar WIUP berakhir.
(2) Dalam hal kegiatan usaha pertambangan berakhir sebelum masa yang telah ditentukan dalam rencana pascatambang yang telah disetujui, pemegang IUP wajib melaksanakan pascatambang pada lahan terganggu.
(3) Pelaksanaan pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah kegiatan pertambangan berakhir.
(4) Pelaksanaan pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dinyatakan selesai apabila telah memenuhi kriteria keberhasilan pascatambang
