PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 115
BAB 16 — REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Pemegang IUP dan IPR wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan reklamasi setiap 1 (satu) tahun kepada Bupati.
