PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 114
BAB 16 — REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Dalam hal pelaksanaan reklamasi terdapat di dalam kawasan hutan, maka perencanaan dan pelaksanaan reklamasinya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
