PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 113
BAB 16 — REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Pelaksanaan reklamasi dan pascatambang dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan pascatambang.
(2) Pelaksanaan reklamasi dan pascatambang wajib dilakukan sesuai dengan rencana reklamasi dan rencana pascatambang yang telah disetujui.
(3) Pelaksanaan reklamasi wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tidak ada kegiatan usaha pertambangan pada lahan terganggu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pelaksanaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dinyatakan selesai apabila telah memenuhi kriteria keberhasilan reklamasi.
