PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 112
BAB 16 — REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Pemegang IUP atau IPR wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan rencana reklamasi dan rencana pascatambang yang telah mendapat persetujuan Bupati.
(2) Pelaksanaan reklamasi dan pascatambang wajib dipimpin oleh seorang Kepala Teknik Tambang.
(3) Kepala Teknik Tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menunjuk dan mengangkat petugas reklamasi dan pascatambang yang kompeten.
