PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 111
BAB 16 — REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Pemegang IUP wajib melakukan perubahan rencana pascatambang apabila terjadi perubahan rencana reklamasi.
(2) Bupati memberikan penilaian dan persetujuan atau penolakan atas perubahan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak menerima perubahan rencana pascatambang, tidak termasuk jumlah hari yang diperlukan untuk penyempurnaan perubahan rencana pascatambang.
(3) Perubahan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah disetujui 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan kegiatan pascatambang.
