PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 110
BAB 16 — REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Bupati memberikan penilaian dan persetujuan atau penolakan atas rencana pascatambang dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima rencana pascatambang, tidak termasuk jumlah hari yang diperlukan untuk penyempurnaan rencana pascatambang.
(2) Apabila persetujuan tidak diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja dan tanpa saran penyempurnaan, rencana pascatambang yang diajukan dianggap disetujui.
