Pasal 109
BAB 16 — REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Pemegang IUP wajib melakukan perubahan rencana reklamasi yang telah disetujui apabila terjadi perubahan atas 1 (satu) atau lebih hal- hal sebagai berikut: a. sistem penambangan; b. tingkat produksi;
c. umur tambang; d. tata guna lahan; dan e. AMDAL atau UKL dan UPL.
(2) Pengajuan perubahan rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan reklamasi periode tahun berikutnya.
(3) Bupati memberikan penilaian dan persetujuan atau penolakan atas perubahan rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima perubahan rencana reklamasi, tidak termasuk jumlah hari yang diperlukan untuk penyempurnaan perubahan rencana reklamasi.
