PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 108
BAB 16 — REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Bupati memberikan penilaian dan persetujuan atau penolakan atas rencana reklamasi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima rencana reklamasi, tidak termasuk jumlah hari yang diperlukan untuk penyempurnaan rencana reklamasi.
(2) Apabila persetujuan tidak diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja dan tanpa saran penyempurnaan, rencana reklamasi yang diajukan dianggap disetujui.
