PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 107
BAB 16 — REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Rencana pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, meliputi antara lain : a. profil wilayah; b. deskripsi kegiatan pertambangan; c. rona lingkungan akhir lahan pascatambang; d. kriteria keberhasilan; e. program pascatambang; f. organisasi; dan g. rencana biaya pascatambang.
(2) Rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil konsultasi dengan pemerintah daerah, instansi terkait dan masyarakat.
