PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 106
BAB 16 — REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Rencana reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, disusun untuk pelaksanaan setiap jangka waktu 5 (lima) tahun dengan rincian tahunan.
(2) Dalam hal umur tambang kurang dari 5 (lima) tahun, rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan umur tambang.
(3) Rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi antara lain : a. tata guna lahan sebelum dan sesudah ditambang; b. rencana pembukaan lahan; c. program reklamasi; dan d. rencana biaya reklamasi.
