PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 105
BAB 16 — REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Setiap pemegang IUP wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pascatambang pada saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi.
(2) Rencana reklamasi dan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh pemegang IUP Eksplorasi berdasarkan AMDAL atau UKL dan UPL, atau dokumen pengelolaan lingkungan yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana reklamasi dan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan: a. prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101; b. peraturan perundang-undangan yang terkait; c. sistem dan metode penambangan; d. kondisi spesifik daerah.
