PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 104
BAB 16 — REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Prinsip-prinsip konservasi mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (7), meliputi antara lain : a. penambangan yang optimum dan penggunaan teknologi pengolahan yang efektif dan efisien; b. pengelolaan dan/atau pemanfaatan cadangan marginal kualitas rendah dan mineral kadar rendah serta mineral ikutan; c. pendataan sumberdaya cadangan mineral yang tidak tertambang (yang tidak mineable) serta sisa pengolahan atau pemurnian.
