Pasal 101
BAB 16 — REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Pemegang IUP dan IPR wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang.
(2) Reklamasi wajib dilaksanakan pada lahan terganggu akibat kegiatan pertambangan.
(3) Lahan terganggu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) meliputi lahan bekas tambang dan lahan diluar bekas tambang yang tidak digunakan lagi.
(4) Lahan diluar bekas tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain : a. Timbunan tanah penutup; b. Timbunan bahan baku/produksi; c. Jalan transportasi; d. Pabrik/instalasi pengolahan/pemurnian; e. Kantor dan perumahan; dan/atau f. Pelabuhan/dermaga.
(5) Pelaksanaan reklamasi wajib dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah tidak ada kegiatan usaha pertambangan pada lahan terganggu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Pascatambang wajib dilaksanakan untuk memulihkan fungsi lingkungan menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
(7) Pelaksanaan reklamasi dan pascatambang sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2) dan ayat (6) wajib memenuhi prinsip-prinsip lingkungan hidup pertambangan, keselamatan dan kesehatan kerja serta konservasi mineral.
