PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 102
BAB 16 — REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Prinsip-prinsip lingkungan hidup pertambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 ayat (7), meliputi antara lain : a. perlindungan terhadap kualitas air permukaan, pertambangan mineral, air laut, dan tanah serta udara sesuai dengan standar baku mutu lingkungan; b. perlindungan keanekaragaman hayati;
c. stabilitas dan keamanan timbunan batuan penutup, kolam tailing, lahan bekas tambang serta struktur buatan lainnya; d. pemanfaatan lahan bekas tambang sesuai dengan peruntukannya; dan e. menghormati nilai-nilai sosial dan budaya setempat.
