PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 100
BAB 15 — PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Ketentuan mengenai pengembangan dan pemberdayaan masyarakat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
