PERDA
Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2011 tentang IZIN USAHA ANGKUTAN PENUMPANG DAN BARANG
Pasal 7
BAB 6 — KETENTUAN PIDANA
(1) Pelanggaran bagi yang tidak mempunyai izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).
(2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
