Pasal 6
BAB 5 — PENYIDIKAN
(1) Selain penyidik umum yang bertugas menyidik tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan, PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang : a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana; b. melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dengan melakukan pemeriksaan; c. menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal tersangka; d. melakukan penyitaan benda atau surat; e. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; f. mendatangkan saksi ahli dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; g. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau pelanggaran tersebut bukan merupakan tindak pidana; dan h. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3).Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
