PERDA
Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2011 tentang IZIN USAHA ANGKUTAN PENUMPANG DAN BARANG
Pasal 5
BAB 4 — MASA BERLAKU IZIN USAHA
(1) Izin usaha diberikan untuk jangka waktu selama orang atau badan masih menjalankan usahanya.
(2) Perusahaan/perorangan yang telah mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Kartu Pengawasan bagi masing -masing kendaraan yang diusahakan.
(3) Kartu Pengawasan Izin Usaha berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
(4) Kartu Pengawasan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikeluarkan oleh Instansi berwenang dan selalu berada dalam kendaraan pada saat dioperasikan.
