PERDA
Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2011 tentang IZIN USAHA ANGKUTAN PENUMPANG DAN BARANG
Pasal 4
BAB 3 — IZIN USAHA
(1) Kendaraan Umum yang beroperasi dalam Daerah diharuskan mempunyai izin usaha.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Instansi Yang Berwenang.
(3) Syarat-syarat dan tata cara pemberian izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
