PERDA
Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2011 tentang IZIN USAHA ANGKUTAN PENUMPANG DAN BARANG
Pasal 3
BAB 2 — OBJEK DAN SUBJEK IZIN USAHA
Subyek Izin Usaha adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin usaha angkutan umum baik penumpang maupun barang dari Pemerintah Daerah.
