PERDA
Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2011 tentang IZIN USAHA ANGKUTAN PENUMPANG DAN BARANG
Pasal 2
BAB 2 — OBJEK DAN SUBJEK IZIN USAHA
(1) Objek Izin Usaha adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha angkutan umum baik penumpang maupun barang dengan menggunakan kendaraan bermotor wajib uji.
(2) Angkutan penumpang dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah angkutan kendaraan bermotor yang secara nyata beroperasi dalam daerah dan dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa setempat.
