PERDA
Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2002 tentang BIAYA PENINGKATAN PELAYANAN ATAS PELAKSANAAN PAJAK...
Pasal 4
BAB 2 — BIAYA PENINGKATAN PELAYANAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Biaya peningkatan pelayanan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
