PERDA
Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2002 tentang BIAYA PENINGKATAN PELAYANAN ATAS PELAKSANAAN PAJAK...
Pasal 3
BAB 2 — BIAYA PENINGKATAN PELAYANAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Biaya peningkatan pelayanan ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari realisasi penerimaan Paj ak clan Retribusi.
(2) Alokasi biaya peningkatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diatur dengan Keputusan Gubernur.
