PERDA
Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2002 tentang BIAYA PENINGKATAN PELAYANAN ATAS PELAKSANAAN PAJAK...
Pasal 2
BAB 2 — BIAYA PENINGKATAN PELAYANAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Dalam rangka kegiatan pemungutan Pajak clan Retribusi diberikan biaya peningkatan pelayanan. (2) Biaya peningkatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, digunakan untuk membiayai kegiatan penghimpunan data objek dan subjek, penagihan dan pengawasan baik Pajak maupun Retribusi.
