Pasal 9
BAB 2 — BAGIAN DAN FUNGSI JALAN
(1) Ruwasja merupakan ruang tertentu di luar Rumija yang penggunaannya ada di bawah pengawasan Penyelenggara Jalan.
(2) Ruwasja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan serta pengamanan fungsi jalan.
(3) Ruwasja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan ruang sepanjang jalan di luar Rumija yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu.
(4) Dalam hal Rumija tidak cukup luas, lebar Ruwasja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan dari tepi badan jalan paling sedikit dengan ukuran sebagai berikut : a. jalan kolektor primer 10 (sepuluh) meter; b. jalan lokal primer 7 (tujuh) meter; c. jalan lingkungan primer 5 (lima) meter; d. jalan kolektor sekunder 5 (lima) meter; e. jalan lokal sekunder 3 (tiga) meter; f. jalan lingkungan sekunder 2 (dua) meter; dan g. jembatan 100 (seratus) meter ke arah hilir dan hulu.
(5) Ruwasja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Ketetapan Penyelenggara Jalan.
