PERDA
Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2011 tentang PEMANFAATAN BAGIAN JALAN
Pasal 10
BAB 3 — PEMANFAATAN BAGIAN-BAGIAN JALAN
Pemanfaatan bagian-bagian jalan meliputi : a. bangunan utilitas; b. penanaman pohon; dan c. prasarana moda transportasi lain.
