Pasal 11
BAB 3 — PEMANFAATAN BAGIAN-BAGIAN JALAN
(1) Pada tempat tertentu di Rumaja dan Rumija dapat dimanfaatkan untuk penempatan bangunan utilitas.
(2) Bangunan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada jaringan jalan di dalam kota dapat ditempatkan di dalam Rumaja dengan ketentuan : a. yang berada di atas tanah ditempatkan di luar jarak tertentu dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar sehingga tidak menimbulkan hambatan samping bagi pemakai jalan; atau b. yang berada di bawah tanah ditempatkan di luar jarak tertentu dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar sehingga tidak mengganggu keamanan konstruksi jalan.
(3) Bangunan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada jaringan jalan di luar kota, dapat ditempatkan di dalam Rumija pada sisi terluar.
(4) Jarak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan huruf b ditetapkan oleh Penyelenggara Jalan.
(5) Penempatan, pembuatan dan pemasangan bangunan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), harus direncanakan dan dikerjakan sesuai dengan persyaratan teknis jalan yang ditetapkan oleh Penyelenggara Jalan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.
(6) Rencana kerja jadwal kerja dan cara-cara pengerjaan bangunan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), harus disetujui oleh Penyelenggara Jalan.
