PERDA
Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2011 tentang PEMANFAATAN BAGIAN JALAN
Pasal 12
BAB 3 — PEMANFAATAN BAGIAN-BAGIAN JALAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pemasangan, pembangunan, perbaikan, penggantian baru, pemindahan dan relokasi bangunan utilitas yang terletak di dalam, pada, sepanjang, melintas serta di bawah Rumaja dan Rumija diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
