PERDA
Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2011 tentang PEMANFAATAN BAGIAN JALAN
Pasal 13
BAB 3 — PEMANFAATAN BAGIAN-BAGIAN JALAN
Dalam hal Rumaja dan/atau Rumija bersilangan, berpotongan, berhimpit, melintas, atau di bawah bangunan utilitas maka persyaratan teknis dan pengaturan pelaksanaannya, ditetapkan bersama oleh Penyelenggara Jalan dan pemilik bangunan utilitas yang bersangkutan, dengan mengutamakan kepentingan umum.
