PERDA
Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2011 tentang PEMANFAATAN BAGIAN JALAN
Pasal 14
BAB 3 — PEMANFAATAN BAGIAN-BAGIAN JALAN
(1) Pohon pada sistem jaringan jalan di luar kota harus ditanam di luar Rumaja.
(2) Pohon pada sistem jaringan jalan di dalam kota dapat ditanam di batas Rumaja, median, atau di jalur pemisah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanaman pohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur oleh penyelenggara jalan.
