PERDA
Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2011 tentang PEMANFAATAN BAGIAN JALAN
Pasal 15
BAB 3 — PEMANFAATAN BAGIAN-BAGIAN JALAN
Dalam hal Rumija digunakan untuk prasarana moda transportasi lain, maka persyaratan teknis dan pengaturan pelaksanaannya ditetapkan bersama oleh Penyelenggara Jalan dan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana moda transportasi yang bersangkutan dengan mengutamakan kepentingan umum.
