Pasal 16
BAB 4 — IZIN, REKOMENDASI DAN DISPENSASI
(1) Pemanfaataan Rumaja selain peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 dan pemanfaatan Rumija selain peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib memperoleh izin.
(2) Izin pemanfaatan Rumaja dan Rumija sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. izin pemasangan tiang pancang; b. izin galian; dan c. izin jalan masuk.
(3) Izin pemanfaatan Rumaja dan Rumija sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikeluarkan dengan syarat : a. tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan serta tidak membahayakan konstruksi jalan; b. sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan c. sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri dan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(4) Izin pemanfaatan Rumaja dan Rumija sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut : a. gambar teknis, jenis, dan dimensi bangunan; b. jangka waktu;
c. kewajiban memelihara dan menjaga bangunan untuk keselamatan umum dan menanggung risiko yang terjadi akibat pemasangan bangunan; d. penunjukan lokasi dan persyaratan teknis pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri; e. apabila ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan diperlukan untuk penyelenggaraan jalan, pemegang izin yang bersangkutan wajib mengembalikan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan seperti keadaan semula, atas beban biaya pemegang izin yang bersangkutan; dan
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin pemanfaatan Rumaja dan Rumija diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
